MAKALAH TERJADINYA DISKRIMINASI AGAMA TERHADAP KAUM MINORITAS DALAM HIDUP BERMASYARAKAT

 

TERJADINYA DISKRIMINASI AGAMA TERHADAP KAUM MINORITAS DALAM HIDUP BERMASYARAKAT

 

 


 

 

 

 

 

Himmasulthan Reviansyah

20320150

 

 




 

 

Daftar Isi

 

Halaman Sampul i

Daftar Isi ii

BAB I PENDAHULUAN.. 3

1.1 Latar Belakang. 3

1.2 Permasalahan. 4

Adanya beberapa masyarakat yang merasa istimewa menjadi kaum mayoritas. 4

Adanya diskriminasi agama terhadap lawan golongannya. 4

Hilang nya multikulturalisme di Indonesia. 4

Adanya sifat intoleransi yang lebih mendominasi dibanding toleransi 4

BAB II ISI 5

2.1 Isi 5

2.1.2 Adanya masyarakat yang merasa istimewa menjadi kaum mayoritas. 5

2.1.2 Adanya diskriminasi agama terhadap lawan golongan nya. 6

2.1.3 Hilangnya Multikulturalisme di Indonesia. 6

2.1.4 Adanya sifat Intoleransi yang lebih mendominasi dibanding toleransi 7

BAB III PENUTUP. 8

3.1 Kesimpulan. 8

3.2 Penyelesaian. 8

3.3 Saran. 8

Daftar Pustaka. 9

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 1.1 Latar Belakang

Adanya kaum mayoritas dan minoritas di Indonesia membuat sudut pandang setiap orang terhadap kaum lawan golongan nya berbeda. Minoritas menurut KBBI artinya golongan sosial yang jumlah warganya jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan golongan lain dalam suatu masyarakat dan karena itu di diskriminasikan oleh golongan lain itu. Atau bisa diartikan juga sebagai himpunan dibawah mayoritas yang lebih kecil secara jumlah dan power. Indonesia bukan negara islam tetapi kebanyakan penduduk nya beragama islam sehingga agama tersebut masuk kedalam kategori kaum mayoritas. Karena agama islam masuk kedalam kategori mayoritas maka agama katolik, protestan, hindu, budha, dan kong hu chu masuk kedalam kaum minoritas.

 Mengacu pada UUD 1945 Pasal 28 E Ayat 1 yang berbunyi “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah dan meninggalkannya, serta berhak kembali”. Undang-undang tersebut bertujuan agar masyarakat di Indonesia dapat memilih kepercayaan nya masing-masing dalam hidup beragama, tidak ada tuntutan atau paksaan dalam menjalankan kewajibannya. Serta dengan berpedoman pada undang-undang tersebut berharap masyarakat di Indonesia dapat mengedepankan toleransi antar umat nya, karena mengingat terdapat 6 agama yang diakui di Indonesia dan beragam nya budaya yang menyangkut agama tersebut.

Meskipun sudah berpacu pada undang-undang tersebut ternyata beberapa masyarakat di Indonesia masih melakukan diskriminasi terhadap lawan golongan nya. Contohnya kejadian yang dialami Slamet Juniarto, ia diusir dan tidak diizinkan untuk menetap di dusun Pleret, Bantul, Yogyakarta karena tidak memeluk agama islam.

Karena ia tidak setuju dan merasa keberatan maka ia membawa persoalan tersebut ke tahap yang lebih serius. Ternyata peraturan ini sudah ada sejak 2015 oleh beberapa tokoh agama dan perwakilan warga. Kemudian dengan adanya kejadian tersebut peraturan itu dihilangkan, selain merugikan dan tidak adil, hal ini juga melanggar undang-undang dasar.

1.2 Permasalahan

1.2.1 Adanya beberapa masyarakat yang merasa istimewa menjadi kaum mayoritas

1.2.2 Adanya diskriminasi agama terhadap lawan golongannya

1.2.3 Hilang nya multikulturalisme di Indonesia

1.2.4 Adanya sifat intoleransi yang lebih mendominasi dibanding toleransi


 

BAB II

ISI

2.1 Isi

2.1.2 Adanya masyarakat yang merasa istimewa menjadi kaum mayoritas

Pada tahun 2010 Jumlah masyarakat yang memeluk agama islam sebanyak 87,18%. Sedangkan Kristen 6.9%, Katolik 2.9%, Hindu 1.69%, Budha 0.72%, Kong Hu Chu 0.5%. Tidak heran jika agama islam masuk dalam kategori kaum mayoritas, karena berdasarkan data yang dituju, hal ini menunjukkan perbedaan persentase yang signifikan dibanding 5 agama lainnya. Meskipun dalam agam islam nabi mengajarkan bahwa tidak ada perbedaan antara kaum minoritas dan mayoritas. Karena berdasarkan Q.S Al – Isra Ayat’ (17: 70) yang artinya “apapun jenis kelamin, etnis, dan kewarganegaraan, dan agamanya harus mendapatkan hak – hak kemanusiaan yang sama”. Tetapi sangat disayangkan justru permasalahan ini terjadi karena beberapa kaum muslim berlaku tidak adil terhadap golongan agama lainnya dengan merasa istimewa karena bagian dari kaum mayoritas.

      Permasalahan  dalam konteks ini masuk kedalam kategori diskriminasi, atau menurut UU 39 Tahun 1998 tentang HAM adalah setiap pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun, kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan sosial lainnya.

Maka dengan tertulisnya hal tersebut bahwa memeluk agama adalah hak bagi setiap manusia sehingga tidak perlu dipermasalahkan jika ada perbedaan dengan warga lainnya.

2.1.2 Adanya diskriminasi agama terhadap lawan golongan nya

        Pada provinsi kota Banda Aceh dimana dikenal dengan kota muslim, karena memang mayoritas penduduk kota tersebut memeluk agam islam, serta adanya syariat islam yang membahas mengenai aturan – aturan pelaksanaan yang dibuat dengan tujuan ingin mengatur tatanan hidup di kota Aceh secara menyeluruh. Peraturan tersebut tertulis dalam Qanun Pemerintah Aceh No. 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat islam. Ternyata undang – undang tersebut dibuat karena pemerintah Aceh tidak berkenan jika agama minoritas berkembang di daerah islam khusus nya pada kota Aceh.

        Kejadian diskriminatif yang dialami oleh perempuan berumur 22 tahun dengan latar belakang suku batak dan memeluk agama protestan yang masih dalam kategori mahasiswa justru tidak jarang mendapatkan perlakuan tidak adil karena menjadi bagian dari kaum minoritas di kota muslim. Sebagai kaum minoritas, mereka merasa adanya ruang terbatas untuk kepentingan publik contohnya ia dipandang sinis ketika memakai kalung berbentuk salib. Pembatasan ini juga berpengaruh terhadap ibadah nya, karena terdapat regulasi yang mengatur untuk membuat tempat ibadah dengan tidak dapat memperluas dan mengubah bentuk tempat ibadah. Serta mereka juga tidak dapat merayakan natal dengan suka cita karena adanya motivasi yang mendorong bahwa kota tersebut jelas tidak ingin ada agama lain yang berkembang.

 

 

 

2.1.3 Hilangnya Multikulturalisme di Indonesia

Karena negara Indonesia sangat kaya akan budaya dan beragam nya kepercayaan sehingga muncul adanya perbedaan. Hal ini dapat memicu konflik yang akan terjadi karena memang adanya perbedaan ideologi antar golongan dan pandangan lainnya terhadap sesuatu yang kecil kemungkinan nya jika masyarakat memiliki satu frekuensi. Maka dengan beragam nya budaya dan kepercayaan di Indonesia sering kali terjadi konflik dengan menyangkutpautkan dengan SARA. SARA adalah singkatan dari Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan. Dengan beragam nya aliran, kepercayaan dan lainnya maka Indonesia bersifat Multikulturalisme. Multikulturalisme adalah pandangan yang mengakomodasi banyak aliran dan ideologi budaya. Contoh multikulturalisme di Indonesia adalah menghargai pemeluk agama lain yang bukan golongan nya, menghadiri acara dengan suka cita selain suku nya tersebut, dan tidak menyinggung agama nya satu sama lain.

2.1.4 Adanya sifat Intoleransi yang lebih mendominasi dibanding toleransi

Ketika banyak nya kejadian diskriminatif yang dilakukan oleh beberapa warga kaum mayoritas justru menghilangkan nilai multikulturalisme di Indonesia. Karena negara Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai toleransi dengan banyak nya perbedaan yang ada. Biasanya orang-orang yang tidak memiliki wawasan yang cukup dan luas memiliki pemikiran sempit dan egois, karena ia akan mendahulukan kepentingan pribadi nya dibandingkan publik. Menurut Professor Hariyono selaku kepala BPIP yaitu Kelompok intoleran adalah mereka yang tidak menghargai sesuatu yang berbeda dari diri nya berdasarkan kepercayaan yang dia anut. Jika dilihat dari apa yang terjadi di Indonesia dengan saling menyinggung kepercayaannya masing-masing dan menghakimi satu sama lain, maka intoleran lebih mendominasi Indonesia. Walaupun masih banyak juga masyarakat yang menjunjung tinggi nilai toleransi, tetapi akan tertutup jika ternyata terjadi suatu konflik.

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Adanya multikultural di Indonesia justru dapat memicu konflik antar masyarakat jika masing-masing warga nya tidak dapat mengedepankan nilai toleransi. Ketika suatu golongan melakukan diskriminasi terhadap golongan lainnya, maka kualitas toleransi di Indonesia akan menurun, dan lebih didominasi sifat intoleran.

3.2 Penyelesaian

Didukung banyak nya konflik yang terjadi di Indonesia yang menyangkut nilai agama dengan perbuatan diskriminatif. Seharusnya masyarakat lebih memperluas wawasan dan membuka pikiran nya, karena mereka tinggal di negara yang kaya akan budaya, keberagaman, dan perbedaan. Sehingga pastinya banyak ideologi yang tidak jarang orang sependapat. Serta pemerintah lebih fokus dalam menanggapi permasalahan seperti ini karena menyangkut kesatuan dan persatuan Indonesia.

3.3 Saran

         Sebaiknya dengan hidup berdampingan antara kaum mayoritas dan minoritas lebih menghargai satu sama lain dalam hal apapun, dengan tidak menyinggung pendapat golongan lain, maka kita sudah menjalankan toleransi di kehidupan sehari – hari.

 


 

Daftar Pustaka

Bitar. “Masyarakat Multikultural”.

https://www.gurupendidikan.co.id/masyarakat-multikultural/ (Diakses tanggal 11 Januari 2020)

Dwinanda, Reiny. ”Orang yang tak Biasa Berpikir Reflektif Biasanya Intoleran”.

https://republika.co.id/berita/q16yya414/orang-yang-tak-biasa-berpikir-reflektif-biasanya-intoleran (Diakses tanggal 11 Januari 2020)

Elsam. https://referensi.elsam.or.id/2014/09/diskriminasi/ (Diakses tanggal 11 Januari

2020)

KBBI. Arti kata mayoritas - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online

(Diakses tanggal 11 Januari 2020)

Mubarrak, Husni. Intan, Dewi Kumala. Jurnal Universitas Syiah Kuala.

http://jurnal.unsyiah.ac.id/seurune/article/view/17553/12592 (Diakses tanggal 11 Januari 2020)

Prabowo, Zuliandi. “Multikulturalisme”.

https://binus.ac.id/character-building/2020/05/multikulturalisme/ (Diakses tanggal 11 Januari 2020)

Puspita Sari, Dwi. “Agama yang Dianut Oleh Penduduk DKI Jakarta Tahun 2019”.

http://statistik.jakarta.go.id/agama-yang-dianut-oleh-penduduk-dki-jakarta-tahun-2019/ (Diakses tanggal 11 Januari 2020)

 

Rachmadsyah, Shanti. “HAM dan Kebebasan Beragama di Indonesia”.

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl6556/ham-dan-kebebasan-beragama-di-indonesia/ (Diakses tanggal 11 Januari 2020)

Tumoutounews. “Jumlah Penganut Agama di Indonesia Tiap Provinsi”.

https://tumoutounews.com/2017/11/08/jumlah-penganut-agama-di-indonesia-tiap-provinsi/ (Diakses tanggal 11 Januari 2020)

Umar, Nasarudiin. “Islam Tidak Mengenal Mayoritas Minoritas”.

https://mediaindonesia.com/renungan-ramadan/314163/islam-tidak-mengenalmayoritas-minoritas (Diakses tanggal 11 Januari 2020)

Ulya Himawan, Furqon. “Diusir dari Desa Karena Agama, Bagaimana Mencegah

Intoleransi di Tingkat Warga”. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-47801818 (Diakses Tanggal 11 Januari 2020)

Comments

Popular posts from this blog

SUMBER HISTORIS, POLITIS, SOSIOLOGIS PENDIDIKAN KEWAARGANEGARAAN

ESENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN