MAKALAH TERJADINYA DISKRIMINASI AGAMA TERHADAP KAUM MINORITAS DALAM HIDUP BERMASYARAKAT
![]()
Himmasulthan
Reviansyah
20320150
Daftar Isi
Adanya beberapa masyarakat
yang merasa istimewa menjadi kaum mayoritas
Adanya diskriminasi
agama terhadap lawan golongannya
Hilang nya
multikulturalisme di Indonesia
Adanya sifat
intoleransi yang lebih mendominasi dibanding toleransi
2.1.2 Adanya
masyarakat yang merasa istimewa menjadi kaum mayoritas
2.1.2 Adanya
diskriminasi agama terhadap lawan golongan nya
2.1.3 Hilangnya
Multikulturalisme di Indonesia
2.1.4 Adanya sifat
Intoleransi yang lebih mendominasi dibanding toleransi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Adanya kaum mayoritas dan minoritas di Indonesia
membuat sudut pandang setiap orang terhadap kaum lawan golongan nya berbeda.
Minoritas menurut KBBI artinya golongan sosial yang jumlah warganya jauh lebih
kecil jika dibandingkan dengan golongan lain dalam suatu masyarakat dan karena
itu di diskriminasikan oleh golongan lain itu. Atau bisa diartikan juga sebagai
himpunan dibawah mayoritas yang lebih kecil secara jumlah dan power. Indonesia
bukan negara islam tetapi kebanyakan penduduk nya beragama islam sehingga agama
tersebut masuk kedalam kategori kaum mayoritas. Karena agama islam masuk
kedalam kategori mayoritas maka agama katolik, protestan, hindu, budha, dan
kong hu chu masuk kedalam kaum minoritas.
Mengacu pada
UUD 1945 Pasal 28 E Ayat 1 yang berbunyi “setiap orang bebas memeluk agama
dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah dan meninggalkannya, serta
berhak kembali”. Undang-undang tersebut bertujuan agar masyarakat di
Indonesia dapat memilih kepercayaan nya masing-masing dalam hidup beragama,
tidak ada tuntutan atau paksaan dalam menjalankan kewajibannya. Serta dengan
berpedoman pada undang-undang tersebut berharap masyarakat di Indonesia dapat
mengedepankan toleransi antar umat nya, karena mengingat terdapat 6 agama yang
diakui di Indonesia dan beragam nya budaya yang menyangkut agama tersebut.
Meskipun sudah berpacu pada undang-undang tersebut
ternyata beberapa masyarakat di Indonesia masih melakukan diskriminasi terhadap
lawan golongan nya. Contohnya kejadian yang dialami Slamet Juniarto, ia diusir
dan tidak diizinkan untuk menetap di dusun Pleret, Bantul, Yogyakarta karena
tidak memeluk agama islam.
Karena ia tidak setuju dan merasa keberatan maka ia
membawa persoalan tersebut ke tahap yang lebih serius. Ternyata peraturan ini
sudah ada sejak 2015 oleh beberapa tokoh agama dan perwakilan warga. Kemudian
dengan adanya kejadian tersebut peraturan itu dihilangkan, selain merugikan dan
tidak adil, hal ini juga melanggar undang-undang dasar.
1.2 Permasalahan
1.2.1 Adanya
beberapa masyarakat yang merasa istimewa menjadi kaum mayoritas
1.2.2 Adanya
diskriminasi agama terhadap lawan golongannya
1.2.3 Hilang
nya multikulturalisme di Indonesia
1.2.4 Adanya
sifat intoleransi yang lebih mendominasi dibanding toleransi
BAB II
ISI
2.1 Isi
2.1.2 Adanya masyarakat yang merasa
istimewa menjadi kaum mayoritas
Pada tahun 2010 Jumlah masyarakat
yang memeluk agama islam sebanyak 87,18%. Sedangkan Kristen 6.9%, Katolik 2.9%,
Hindu 1.69%, Budha 0.72%, Kong Hu Chu 0.5%. Tidak heran jika agama islam masuk
dalam kategori kaum mayoritas, karena berdasarkan data yang dituju, hal ini
menunjukkan perbedaan persentase yang signifikan dibanding 5 agama lainnya.
Meskipun dalam agam islam nabi mengajarkan bahwa tidak ada perbedaan antara
kaum minoritas dan mayoritas. Karena berdasarkan Q.S Al – Isra Ayat’ (17: 70) yang
artinya “apapun jenis kelamin, etnis, dan kewarganegaraan, dan agamanya
harus mendapatkan hak – hak kemanusiaan yang sama”. Tetapi sangat
disayangkan justru permasalahan ini terjadi karena beberapa kaum muslim berlaku
tidak adil terhadap golongan agama lainnya dengan merasa istimewa karena bagian
dari kaum mayoritas.
Permasalahan
dalam konteks ini masuk kedalam kategori
diskriminasi, atau menurut UU 39 Tahun 1998 tentang HAM adalah setiap
pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung
didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnis, kelompok,
golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan
politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan,
pelaksanaan penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual
maupun, kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan
aspek kehidupan sosial lainnya.
Maka dengan tertulisnya hal tersebut bahwa memeluk
agama adalah hak bagi setiap manusia sehingga tidak perlu dipermasalahkan jika
ada perbedaan dengan warga lainnya.
2.1.2 Adanya diskriminasi agama
terhadap lawan golongan nya
Pada
provinsi kota Banda Aceh dimana dikenal dengan kota muslim, karena memang
mayoritas penduduk kota tersebut memeluk agam islam, serta adanya syariat islam
yang membahas mengenai aturan – aturan pelaksanaan yang dibuat dengan tujuan
ingin mengatur tatanan hidup di kota Aceh secara menyeluruh. Peraturan tersebut
tertulis dalam Qanun Pemerintah Aceh No. 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat
islam. Ternyata undang – undang tersebut dibuat karena pemerintah Aceh tidak
berkenan jika agama minoritas berkembang di daerah islam khusus nya pada kota
Aceh.
Kejadian
diskriminatif yang dialami oleh perempuan berumur 22 tahun dengan latar
belakang suku batak dan memeluk agama protestan yang masih dalam kategori
mahasiswa justru tidak jarang mendapatkan perlakuan tidak adil karena menjadi
bagian dari kaum minoritas di kota muslim. Sebagai kaum minoritas, mereka
merasa adanya ruang terbatas untuk kepentingan publik contohnya ia dipandang
sinis ketika memakai kalung berbentuk salib. Pembatasan ini juga berpengaruh
terhadap ibadah nya, karena terdapat regulasi yang mengatur untuk membuat
tempat ibadah dengan tidak dapat memperluas dan mengubah bentuk tempat ibadah.
Serta mereka juga tidak dapat merayakan natal dengan suka cita karena adanya
motivasi yang mendorong bahwa kota tersebut jelas tidak ingin ada agama lain
yang berkembang.
2.1.3 Hilangnya Multikulturalisme
di Indonesia
Karena negara Indonesia sangat kaya akan budaya dan
beragam nya kepercayaan sehingga muncul adanya perbedaan. Hal ini dapat memicu
konflik yang akan terjadi karena memang adanya perbedaan ideologi antar
golongan dan pandangan lainnya terhadap sesuatu yang kecil kemungkinan nya jika
masyarakat memiliki satu frekuensi. Maka dengan beragam nya budaya dan
kepercayaan di Indonesia sering kali terjadi konflik dengan menyangkutpautkan
dengan SARA. SARA adalah singkatan dari Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan. Dengan
beragam nya aliran, kepercayaan dan lainnya maka Indonesia bersifat Multikulturalisme.
Multikulturalisme adalah pandangan yang mengakomodasi banyak aliran dan
ideologi budaya. Contoh multikulturalisme di Indonesia adalah menghargai
pemeluk agama lain yang bukan golongan nya, menghadiri acara dengan suka cita
selain suku nya tersebut, dan tidak menyinggung agama nya satu sama lain.
2.1.4 Adanya sifat Intoleransi yang
lebih mendominasi dibanding toleransi
Ketika banyak nya kejadian
diskriminatif yang dilakukan oleh beberapa warga kaum mayoritas justru
menghilangkan nilai multikulturalisme di Indonesia. Karena negara Indonesia
sangat menjunjung tinggi nilai toleransi dengan banyak nya perbedaan yang ada.
Biasanya orang-orang yang tidak memiliki wawasan yang cukup dan luas memiliki
pemikiran sempit dan egois, karena ia akan mendahulukan kepentingan pribadi nya
dibandingkan publik. Menurut Professor Hariyono selaku kepala BPIP yaitu Kelompok
intoleran adalah mereka yang tidak menghargai sesuatu yang berbeda dari diri
nya berdasarkan kepercayaan yang dia anut. Jika dilihat dari apa yang terjadi
di Indonesia dengan saling menyinggung kepercayaannya masing-masing dan
menghakimi satu sama lain, maka intoleran lebih mendominasi Indonesia. Walaupun
masih banyak juga masyarakat yang menjunjung tinggi nilai toleransi, tetapi
akan tertutup jika ternyata terjadi suatu konflik.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Adanya multikultural di Indonesia
justru dapat memicu konflik antar masyarakat jika masing-masing warga nya tidak
dapat mengedepankan nilai toleransi. Ketika suatu golongan melakukan
diskriminasi terhadap golongan lainnya, maka kualitas toleransi di Indonesia
akan menurun, dan lebih didominasi sifat intoleran.
3.2 Penyelesaian
Didukung banyak nya konflik yang
terjadi di Indonesia yang menyangkut nilai agama dengan perbuatan
diskriminatif. Seharusnya masyarakat lebih memperluas wawasan dan membuka
pikiran nya, karena mereka tinggal di negara yang kaya akan budaya,
keberagaman, dan perbedaan. Sehingga pastinya banyak ideologi yang tidak jarang
orang sependapat. Serta pemerintah lebih fokus dalam menanggapi permasalahan
seperti ini karena menyangkut kesatuan dan persatuan Indonesia.
3.3 Saran
Sebaiknya
dengan hidup berdampingan antara kaum mayoritas dan minoritas lebih menghargai
satu sama lain dalam hal apapun, dengan tidak menyinggung pendapat golongan
lain, maka kita sudah menjalankan toleransi di kehidupan sehari – hari.
Daftar Pustaka
Bitar.
“Masyarakat Multikultural”.
https://www.gurupendidikan.co.id/masyarakat-multikultural/
(Diakses tanggal 11 Januari 2020)
Dwinanda,
Reiny. ”Orang yang tak Biasa Berpikir Reflektif Biasanya Intoleran”.
https://republika.co.id/berita/q16yya414/orang-yang-tak-biasa-berpikir-reflektif-biasanya-intoleran
(Diakses tanggal 11 Januari 2020)
Elsam.
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/diskriminasi/
(Diakses tanggal 11 Januari
2020)
KBBI.
Arti
kata mayoritas - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online
(Diakses tanggal 11 Januari 2020)
Mubarrak,
Husni. Intan, Dewi Kumala. Jurnal Universitas Syiah Kuala.
http://jurnal.unsyiah.ac.id/seurune/article/view/17553/12592
(Diakses tanggal 11 Januari 2020)
Prabowo,
Zuliandi. “Multikulturalisme”.
https://binus.ac.id/character-building/2020/05/multikulturalisme/
(Diakses tanggal 11 Januari 2020)
Puspita
Sari, Dwi. “Agama yang Dianut Oleh Penduduk DKI Jakarta Tahun 2019”.
http://statistik.jakarta.go.id/agama-yang-dianut-oleh-penduduk-dki-jakarta-tahun-2019/
(Diakses tanggal 11 Januari 2020)
Rachmadsyah,
Shanti. “HAM dan Kebebasan Beragama di Indonesia”.
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl6556/ham-dan-kebebasan-beragama-di-indonesia/
(Diakses tanggal 11 Januari 2020)
Tumoutounews.
“Jumlah Penganut Agama di Indonesia Tiap Provinsi”.
https://tumoutounews.com/2017/11/08/jumlah-penganut-agama-di-indonesia-tiap-provinsi/
(Diakses tanggal 11 Januari 2020)
Umar,
Nasarudiin. “Islam Tidak Mengenal Mayoritas Minoritas”.
https://mediaindonesia.com/renungan-ramadan/314163/islam-tidak-mengenalmayoritas-minoritas
(Diakses tanggal 11 Januari 2020)
Ulya
Himawan, Furqon. “Diusir dari Desa Karena Agama, Bagaimana Mencegah
Intoleransi di Tingkat Warga”.
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-47801818
(Diakses Tanggal 11 Januari 2020)
Comments
Post a Comment