DINAMIKA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

 

DINAMIKA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

 

ABSTRAK

 

Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai misi yang khas. Mata pelajaran  ini  menonjol  dengan  misinya  untuk  mewujudkan  sikap toleransi,  tenggang  rasa,  memelihara  persatuan  dan  kesatuan,  tidak memaksakan   pendapat,dan lain - lain,   yang   dirasionalkan   demi terciptanya  stabilitas  nasional  sebagai  prasyarat  bagi  kelangsungan pembangunan.

 

Di  balik  semua itu  Pendidikan  Kewarganegaraan  sesungguhnya telah berfungsi sebagai alat  penguasa untuk melanggengkan kekuasaan.    Sosok    Pendidikan    Kewarganegaraan (Civic   atau Citizenship Education ) yang  demikian  memang  sering  muncul  di sejumlah   negara,   khususnya   negara - negara   berkembang termasuk Indonesia seperti yang dikemukakan oleh Cogan (1998).

 

 

Kata Kunci : Dinamika, Pendidikan Kewarganegaraan

 

 

ABSTRACT

 

Citizenship Education has a unique mission. This subject stands out with its mission to create an attitude of tolerance, tolerance, maintaining unity and integrity, not forcing opinions, etc., which are rationalized for the sake of creating national stability as a prerequisite for sustainable development.

 

Behind all of this, Citizenship Education has actually functioned as a tool for rulers to perpetuate power. Such a figure of Citizenship Education (Civic or Citizenship Education) often appears in a number of countries, especially developing countries including Indonesia, as stated by Cogan (1998).

 

 

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SEBAGAI PENDIDIKAN KARAKTER 

 

Azyumardi  mengklasifikasi  penyebab  krisis  mentalitas, moral, dan karakter mahasiswa di perguruan tinggi yang juga menjadi bagian dari pendidikan nasional. Ada tujuh masalah pokok  yang turut menjadi  akar  krisis  mentalitas dan moral di lingkungan perguruan tinggi, antara  lain: arah pendidikan  telah kehilangan objektivitasnya; proses  pendewasaan  diri  tidak berlangsung;  proses pendidikan  di sekolah   dan   perguruan tinggi sangat membelenggu siswa dan mahasiswa, dan bahkan  juga  guru  dan  dosen;  beban  kurikulum  yang demikian  berat,  lebih  parah  lagi,  hampir  sepenuhnya  diorientasikan pada pengembangan  ranah  kognitif  belaka;  beberapa  mata  pelajaran dan  matakuliah,  termasuk  juga  pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan, disampaikan  dalam  bentuk verbalisme, yang  juga disertai  dengan rote-memorizing, pada saat yang sama siswa dan mahasiswa dihadapkan  kepada  nilai-nilai  yang  sering bertentangan; siswa dan mahasiswa juga mengalami kesulitan dalam mencari contoh teladan yang baik  di lingkungannya (Azyumardi Azra, 2006:xi).

Dalam penganalisaan telah diuraikan terdahulu bahwa ketiga rezim  pemerintahan memiliki perhatian yang begitu signifikan terhadap PKn. Hal itu dapat dilihat dari berbagi kebijakan    pendidikan khususnya tentang Pendidikan Kewarganegaraan yang seolah-olah amat dipengaruhi oleh perubahan-perubahan situasi politik dan kenegaraan. Pada masa-masa yang lalu yang jika tujuannya dicermati senantiasa menempatkan PKn tersebut sebagai “alat politik” bukan sebagai “alat pendidikan politik” yang didasari oleh nilai-nilai demokrasi tetapi justru    untuk mengarahkan dan mendominasi nilai-nilai yang memungkinkan sebuah rezim untuk mempertahankan “kemapanan” yang mendukung kekuasaan yang ada, Perubahan-perubahan  tersebut terjadi karena adanya perubahan dalam  sistem  sosial  politik,  dan  kenegaraan  yang  memang  semakin menuntut pada kemantapan dalam PKn untuk menjamin kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


Pendidikan Kewarganegaraan Pada Era Orde Lama

 

Perjalanan sejarah Bangsa Indonesia menunjukkan bahwa Pendidikan formal dijadikan sarana untuk mempersiapkan warganegara yang sesuai dengan cita-cita nasional. Upaya itu nampak dari lahirnya berbagai nama untuk Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)  yang sering berganti-ganti sejalan  dengan  perkembangan dan pasang surut perjalanan politik bangsa Indonesia. Hal itu ditunjukkan dengan  lahirnya  berbagai  kebijakan di bidang pendidikan khususnya tentang  PKn  sebagai  tindak  lanjut  dari Dekrit Presiden 1959 untuk kembali ke UUD 1945, diantaranya  dengan  instruksi  pembaharuan buku-buku di perguruan tinggi.

 

Buku pedoman PKn tersebut berisi (1) Sejarah pergerakan/perjuangan rakyat Indonesia, (2) Pancasila, (3) UUD 1945, (4) Demokrasi dan Ekonomi Terpimpin,(5) Konferensi Asia Afrika, (6) Kewajiban dan hak warganegara,(7) Manifesto Politik, (8) Laksana  Malaikat  dan  Lampiran-lampiran tentang Dekrit Presiden, Lahirnya Pancasila, Pidato Presiden Soekarno, Declaration of Human Rights dan Panca Wardhana  (lima  perkembangan). Pada dasarnya bahan pelajaran kewarganegaraan tersebut telah digunakan sejak 1959 sampai dengan pecahnya Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada tanggal 30 september 1965. Selanjutnya, setelah terjadinya pemberontakan  PKI, istilah Pendidikan Kewarganegaraan atas usul Menteri  Kehakiman waktu itu, Mr. Suhardjo,diubah menjadi Pendidikan Kewargaan Negara dan berlaku  sampai  dengan tahun 1968. Dengan diberlakukannya Kurikulum 1968 namanya berubah lagi menjadi “Pendidikan Kewarganegaraan”.

 

Pendidikan Kewarganegaraan Pada Era Reformasi

 

Demokratisasi   bidang pendidikan amat diperlukan terutama dalam memposisikan  warganegara sebagai subjek dan bukan sekedar objek  dari kepentingan  politik  penguasa

semata. Demokratisasi di bidang pendidikan yang ditindaklanjuti dengan pendidikan demokrasi adalah suatu yang   memungkinkan   upaya   pengembangansegenap potensi individu warganegara Indonesia secara optimal sesuai dengan fitrah insaninya (Senat  IKIP  Bandung,  1999). Guna  memperoleh perbandingan, memperluas  visi  dan  memberi  dasar  yang  kokoh bagi pendidikan  untuk  warganegara  demokratik “democratic citizenship”yang seharusnya   menjadi dasar pendidikan Indonesia dalam era reformasi tersebut ada baiknya  mengutip pendapat Thomas Jefferson sebagai penulis Deklarasi Kemerdekaan Amerika yang menyatakan bahwa: “...that the knowledge, skills and behaviors of democratic citizenship do not just occur natullay  in  oneself  but  rather  they  must be taught consciously through  schooling  to  teach  new  generation, i.e they are learned behaviors”. Agar peran pendidikan dipahami secara jelas  dalam  mendidik  warganegara  yang demokratis tersebut John F. Kennedy   misalnya   lebih  memperkuat   pendapat   Jefferson   dengan mengatakan  bahwa: “There is  an old  saying that the course of civilization is a race  between catastrophe and education. democracy such as ours, we must make sure that education wins the race”

 

 

 

PENUTUP

 

Uraian di atas telah membawa kita, bangsa Indonesia,untuk tidak mengulangi langkah-langkah politik yang keliru yang cenderung lebih menekankan kepada kekuasaan dengan menomorduakan  rakyat dan  masyarakat  dalam  sistem  kehidupan  berbangsa  dan  bernegara. Pengakuan  terhadap  hak-hak  individu yang di dasari rasa tanggung jawab  harus ditambahkan. Penghargaan  dan  penghormatan terhadap hak-hak  dasar  manusia  serta  lebih  menekan  lagi  pada  kemajuan  dan kesejahteraan rakyat harus sudah mulai menjadi dasar-dasar kebijakan nasional  dengan  senantiasa  membuka  diri  terhadap  perubahan  global dan dengan respon yang dilakukan secara cerdas.

Comments

Popular posts from this blog

SUMBER HISTORIS, POLITIS, SOSIOLOGIS PENDIDIKAN KEWAARGANEGARAAN

MAKALAH TERJADINYA DISKRIMINASI AGAMA TERHADAP KAUM MINORITAS DALAM HIDUP BERMASYARAKAT

ESENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN