DINAMIKA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DINAMIKA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
ABSTRAK
Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai misi yang khas.
Mata pelajaran ini menonjol
dengan misinya untuk
mewujudkan sikap toleransi, tenggang
rasa, memelihara persatuan
dan kesatuan, tidak memaksakan pendapat,dan lain - lain, yang
dirasionalkan demi terciptanya stabilitas
nasional sebagai prasyarat
bagi kelangsungan pembangunan.
Di balik
semua itu Pendidikan Kewarganegaraan sesungguhnya telah berfungsi sebagai
alat penguasa untuk melanggengkan kekuasaan. Sosok
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic atau Citizenship Education ) yang demikian
memang sering muncul
di sejumlah negara, khususnya
negara - negara berkembang termasuk
Indonesia seperti yang dikemukakan oleh Cogan (1998).
Kata Kunci :
Dinamika, Pendidikan Kewarganegaraan
ABSTRACT
Citizenship Education has a unique mission. This
subject stands out with its mission to create an attitude of tolerance, tolerance,
maintaining unity and integrity, not forcing opinions, etc., which are
rationalized for the sake of creating national stability as a prerequisite for
sustainable development.
Behind all of this, Citizenship Education has actually
functioned as a tool for rulers to perpetuate power. Such a figure of
Citizenship Education (Civic or Citizenship Education) often appears in a
number of countries, especially developing countries including Indonesia, as
stated by Cogan (1998).
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN SEBAGAI PENDIDIKAN KARAKTER
Azyumardi mengklasifikasi penyebab
krisis mentalitas, moral, dan
karakter mahasiswa di perguruan tinggi yang juga menjadi bagian dari pendidikan
nasional. Ada tujuh masalah pokok yang turut
menjadi akar krisis
mentalitas dan moral di lingkungan perguruan tinggi, antara lain: arah pendidikan telah kehilangan objektivitasnya; proses pendewasaan
diri tidak berlangsung; proses pendidikan di sekolah
dan perguruan tinggi sangat membelenggu
siswa dan mahasiswa, dan bahkan
juga guru dan
dosen; beban kurikulum
yang demikian berat, lebih
parah lagi, hampir
sepenuhnya diorientasikan pada pengembangan ranah
kognitif belaka; beberapa
mata pelajaran dan matakuliah,
termasuk juga pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan,
disampaikan dalam bentuk verbalisme, yang juga disertai
dengan rote-memorizing, pada saat yang sama siswa dan mahasiswa dihadapkan kepada
nilai-nilai yang sering bertentangan; siswa dan mahasiswa juga
mengalami kesulitan dalam mencari contoh teladan yang baik di lingkungannya (Azyumardi Azra, 2006:xi).
Dalam
penganalisaan telah diuraikan terdahulu bahwa ketiga rezim pemerintahan memiliki perhatian yang begitu
signifikan terhadap PKn. Hal itu dapat dilihat dari berbagi kebijakan pendidikan khususnya tentang Pendidikan Kewarganegaraan
yang seolah-olah amat dipengaruhi oleh perubahan-perubahan situasi politik dan
kenegaraan. Pada masa-masa yang lalu yang jika tujuannya dicermati senantiasa
menempatkan PKn tersebut sebagai “alat politik” bukan sebagai “alat pendidikan
politik” yang didasari oleh nilai-nilai demokrasi tetapi justru untuk mengarahkan dan mendominasi nilai-nilai
yang memungkinkan sebuah rezim untuk mempertahankan “kemapanan” yang mendukung kekuasaan
yang ada, Perubahan-perubahan tersebut
terjadi karena adanya perubahan dalam
sistem sosial politik,
dan kenegaraan yang
memang semakin menuntut pada
kemantapan dalam PKn untuk menjamin kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
Pendidikan
Kewarganegaraan Pada Era Orde Lama
Perjalanan sejarah Bangsa Indonesia menunjukkan bahwa Pendidikan
formal dijadikan sarana untuk mempersiapkan warganegara yang sesuai dengan cita-cita
nasional. Upaya itu nampak dari lahirnya berbagai nama untuk Pendidikan Kewarganegaraan
(PKn) yang sering berganti-ganti
sejalan dengan perkembangan dan pasang surut perjalanan
politik bangsa Indonesia. Hal itu ditunjukkan dengan lahirnya
berbagai kebijakan di bidang
pendidikan khususnya tentang PKn sebagai
tindak lanjut dari Dekrit Presiden 1959 untuk kembali ke UUD
1945, diantaranya dengan instruksi
pembaharuan buku-buku di perguruan tinggi.
Buku pedoman PKn tersebut berisi (1) Sejarah pergerakan/perjuangan
rakyat Indonesia, (2) Pancasila, (3) UUD 1945, (4) Demokrasi dan Ekonomi
Terpimpin,(5) Konferensi Asia Afrika, (6) Kewajiban dan hak warganegara,(7) Manifesto
Politik, (8) Laksana Malaikat dan
Lampiran-lampiran tentang Dekrit Presiden, Lahirnya Pancasila, Pidato
Presiden Soekarno, Declaration of Human Rights dan Panca Wardhana (lima
perkembangan). Pada dasarnya bahan pelajaran kewarganegaraan tersebut telah
digunakan sejak 1959 sampai dengan pecahnya Pemberontakan Partai Komunis Indonesia
(PKI) pada tanggal 30 september 1965. Selanjutnya, setelah terjadinya pemberontakan PKI, istilah Pendidikan Kewarganegaraan atas usul
Menteri Kehakiman waktu itu, Mr. Suhardjo,diubah
menjadi Pendidikan Kewargaan Negara dan berlaku
sampai dengan tahun 1968. Dengan diberlakukannya
Kurikulum 1968 namanya berubah lagi menjadi “Pendidikan Kewarganegaraan”.
Pendidikan Kewarganegaraan
Pada Era Reformasi
Demokratisasi
bidang pendidikan amat diperlukan terutama dalam memposisikan warganegara sebagai subjek dan bukan sekedar objek dari kepentingan politik
penguasa
semata. Demokratisasi di bidang pendidikan yang
ditindaklanjuti dengan pendidikan demokrasi adalah suatu yang memungkinkan upaya
pengembangansegenap potensi individu warganegara Indonesia secara
optimal sesuai dengan fitrah insaninya (Senat
IKIP Bandung, 1999). Guna
memperoleh perbandingan, memperluas
visi dan memberi
dasar yang kokoh bagi pendidikan untuk
warganegara demokratik “democratic
citizenship”yang seharusnya menjadi
dasar pendidikan Indonesia dalam era reformasi tersebut ada baiknya mengutip pendapat Thomas Jefferson sebagai penulis
Deklarasi Kemerdekaan Amerika yang menyatakan bahwa: “...that the knowledge,
skills and behaviors of democratic citizenship do not just occur natullay in
oneself but rather
they must be taught consciously
through schooling to
teach new generation, i.e they are learned behaviors”. Agar
peran pendidikan dipahami secara jelas
dalam mendidik warganegara
yang demokratis tersebut John F. Kennedy misalnya
lebih memperkuat pendapat
Jefferson dengan mengatakan bahwa: “There is an old
saying that the course of civilization is a race between catastrophe and education. democracy
such as ours, we must make sure that education wins the race”
PENUTUP
Uraian di atas telah membawa kita, bangsa Indonesia,untuk
tidak mengulangi langkah-langkah politik yang keliru yang cenderung lebih
menekankan kepada kekuasaan dengan menomorduakan rakyat dan
masyarakat dalam sistem
kehidupan berbangsa dan
bernegara. Pengakuan
terhadap hak-hak individu yang di dasari rasa tanggung jawab harus ditambahkan. Penghargaan dan
penghormatan terhadap hak-hak
dasar manusia serta
lebih menekan lagi
pada kemajuan dan kesejahteraan rakyat harus sudah mulai
menjadi dasar-dasar kebijakan nasional
dengan senantiasa membuka
diri terhadap perubahan
global dan dengan respon yang dilakukan secara cerdas.
Comments
Post a Comment